Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah menetapkan “D” selaku Direktur PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur dalam Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) periode tahun 2022 sampai dengan 2023 sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut diduga tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik, sehingga memicu sorotan dari masyarakat, Rabu, 18/02/2026.

BUMD idealnya menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal dan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.

Namun, adanya indikasi penyimpangan dalam manajemen dan pemanfaatan sumber daya perusahaan menimbulkan keraguan serius terhadap integritas serta akuntabilitas pengelolaan BUMD tersebut.

Bahwa berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Aceh Timur diketahui terdapat keuntungan sebesar Rp. 1.224.261.454,00 (satu miliyar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang tidak disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Jo Pasal 126 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-01/L.1.22/Fd.2/02/2026 tanggal 18 Februari 2026 A.n Tersangka (D), selanjutnya telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas II B Idi selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 18 Februari 2026 s/d tanggal 09 Maret 2026.

Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, khususnya dana Otonomi Khusus, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.

Sumber Kejaksaan Aceh Timur