
Aceh Timur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur mengambil langkah tegas dengan memanggil sejumlah pimpinan lembaga kredit (leasing) dan perbankan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemanggilan ini merupakan respons atas gelombang keluhan masyarakat yang merasa tercekik oleh beban bunga pinjaman serta ketidakjelasan implementasi kebijakan relaksasi kredit, khususnya bagi mereka yang terdampak bencana banjir yang melanda Aceh Timur beberapa waktu lalu.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di Ruang Sidang B DPRK Aceh Timur. Kamis, 5 Februari 2026 itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Zulfahmi, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III, Abdul Muthalib, serta sejumlah anggota komisi lainnya. Tampak hadir perwakilan dari berbagai lembaga keuangan, termasuk Bank Aceh, Bank Syariah Indonesia (BSI), PNM Mekar, Adira Finance, FIF Group, dan Mandala Finance.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, membuka pertemuan dengan menyampaikan keprihatinannya atas kondisi ekonomi masyarakat Aceh Timur yang terpuruk akibat bencana banjir. Ia menyoroti adanya ketidaksinkronan informasi mengenai kebijakan penundaan pembayaran atau relaksasi kredit yang dijanjikan oleh pemerintah dan lembaga keuangan, di mana banyak warga yang masih ditagih meskipun kondisi ekonomi mereka sedang terpuruk akibat bencana.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang rumahnya terendam banjir, sawahnya gagal panen, tapi tetap saja dikejar-kejar tagihan. Katanya ada relaksasi, tapi kenyataannya di lapangan tidak semua merasakan. Bahkan, ada kesan relaksasi ini hanya berlaku untuk kredit kendaraan bermotor, sementara pinjaman tunai tidak disentuh,” ungkap Zulfahmi dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Zulfahmi mempertanyakan dasar penetapan suku bunga pinjaman yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan masyarakat. Ia menyebutkan adanya perbedaan suku bunga yang signifikan antar lembaga keuangan, mulai dari 25 hingga 30 persen per tahun.
“Kami ingin memahami bagaimana sebenarnya sistem relaksasi itu bekerja. Masyarakat mengadu, relaksasi seolah hanya diberikan untuk kredit kendaraan bermotor (mobil dan motor). Sementara nasabah yang meminjam uang tunai tidak mendapatkan keringanan. Ini yang perlu kita luruskan,” tegas Zulfahmi dalam pertemuan tersebut.
Selain masalah relaksasi, Komisi III juga menyoroti transparansi margin bunga tahunan yang dinilai cukup signifikan antar lembaga, mulai dari 25 persen hingga 30 persen per tahun. DPRK menekankan agar lembaga kredit tidak mengambil keuntungan berlebihan di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat.
“Kami minta transparansi. Jangan sampai bunga yang dibebankan terlalu memberatkan sehingga masyarakat justru tercekik oleh pinjamannya sendiri,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi III, Abdul Muthalib, juga memberikan catatan keras terkait tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menilai bahwa lembaga keuangan di Aceh Timur harus lebih terbuka mengenai penyaluran dana CSR mereka. “Kami juga akan mengaudit aliran CSR dari setiap perusahaan ini. Ke mana alirannya? Lembaga simpan pinjam harus lebih terbuka agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat keberadaan mereka,” ujar Muthalib.

Menanggapi tekanan dari pihak legislatif, perwakilan lembaga keuangan yang hadir berjanji akan melakukan koordinasi internal.
Agus, perwakilan dari Adira Finance, mengakui bahwa selama ini kebijakan relaksasi atau tunda bayar memang lebih difokuskan pada pembiayaan unit kendaraan.
“Terkait usulan relaksasi bagi nasabah pinjaman uang tunai, kami akan segera meminta petunjuk dan berkoordinasi dengan direksi serta pimpinan di kantor pusat,” ungkap Agus.
Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bagi lembaga keuangan di Aceh Timur untuk lebih berpihak pada keadilan ekonomi masyarakat, terutama dalam situasi darurat bencana.
(*** )