Aceh Barat – (18/07), Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara melalui pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing “Wirawaspada”. Operasi ini, yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Meulaboh.

Pengawasan kali ini menyasar tiga perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing: PT. Meulaboh Power Generation, PT. Namu Sawit, dan PT. Dana Artha Mining. Tim pengawasan, yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, melakukan pengecekan mendalam terhadap dokumen keimigrasian para WNA, termasuk izin tinggal, dokumen perjalanan, dan kesesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki.

Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh menyampaikan bahwa Operasi Wirawaspada bertujuan untuk memastikan seluruh WNA di wilayah Meulaboh dan sekitarnya mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. “Kami ingin memastikan bahwa setiap WNA yang tinggal dan bekerja di wilayah ini memiliki dokumen yang sah dan melakukan aktivitas sesuai izin yang diberikan. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional, serta menjamin penegakan aturan keimigrasian secara adil dan konsisten bagi semua pihak,” tegasnya.

Dalam operasi ini, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Meski begitu, petugas tetap memberikan imbauan dan edukasi kepada pihak perusahaan agar selalu melakukan pelaporan dan pembaruan data tenaga kerja asing secara berkala. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan memastikan kepatuhan berkelanjutan.

Operasi “Wira Waspada” akan terus dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Mengingat wilayah Meulaboh memiliki potensi tinggi dalam sektor industri dan pertambangan yang turut melibatkan tenaga kerja asing, kegiatan ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang tertib, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kantor Imigrasi Meulaboh juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.

(Red/Sy)