ACEH TIMUR – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 DPRK Aceh Timur menggelar rapat bersama mitra kerja Komisi I, Kepala Sekretariat DPRK Aceh Timur, Selasa (8/9/2026).

Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda pembahasan dan evaluasi LKPJ Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2025, khususnya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRK Aceh Timur dalam memberikan dukungan administrasi dan pelayanan terhadap pelaksanaan tugas DPRK

Anggota Komisi I DPRK Aceh Timur, Iskandar Midsen, S.Sos., M.Pd., mengatakan rapat Pansus menjadi ruang evaluasi untuk melihat secara menyeluruh pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dijalankan selama Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan untuk mengetahui capaian kinerja, kendala yang dihadapi serta berbagai hal yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan ke depan.

“Pembahasan LKPJ ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK. Kita ingin memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dievaluasi secara objektif, termasuk sejauh mana capaian kinerja dan kendala yang dihadapi oleh mitra kerja,” ujar Iskandar Midsen.

Ia menambahkan, Sekretariat DPRK memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK, baik dalam bidang administrasi, persidangan, keuangan maupun pelayanan terhadap kegiatan kedewanan.

Karena itu, kata Iskandar Midsen, berbagai masukan dan hasil pembahasan dalam rapat Pansus diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan Sekretariat DPRK Aceh Timur pada tahun-tahun mendatang.

“Harapannya, hasil evaluasi ini nantinya dapat menjadi rekomendasi yang konstruktif demi perbaikan kinerja pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.