Aceh Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menggelar sidang paripurna terbuka penyerahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Aceh Timur tahun 2024 pada Rabu (14/5/2025). Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, berlangsung singkat dan efisien.

Proses penyerahan LKPJ ditandai dengan penyerahan buku LKPJ oleh Plt Sekda Aceh Timur, Adlinsyah, kepada Ketua DPRK dan didampingi oleh dua pimpinan DPRK lainnya. Setelah prosesi penyerahan, sidang langsung ditutup oleh pimpinan sidang.

Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) pada tahap ini telah diputuskan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) dewan.

“Pembentukan Pansus akan dilakukan setelah kita menerima hasil audit LKPJ dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Musaitir.

Ia menegaskan bahwa proses selanjutnya akan dilakukan setelah menerima hasil audit tersebut. Dengan demikian, DPRK Aceh Timur menekankan komitmennya pada transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Sumber Humas DPRK