
Aceh Timur — Wakil Ketua Komisi I DPRK Aceh Timur, Iskandar Midsen, S.Sos., M.Pd., meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur segera menyusun regulasi khusus sebagai langkah pencegahan dini terhadap kasus kekerasan terhadap anak. Statement itu disampaikannya dalam rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2025-2029, Kamis 11 September 2026.
Politisi muda itu mengatakan, perhatian terhadap perlindungan anak harus diperkuat melalui langkah pencegahan yang terukur, bukan hanya penanganan setelah kasus terjadi.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memiliki regulasi yang mengatur secara jelas mekanisme pencegahan, pengawasan hingga perlindungan terhadap korban.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini. Kita membutuhkan regulasi daerah yang mengatur mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama bagi korban kekerasan,” kata Iskandar.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang menjadi perhatian DPRK, terdapat 31 kasus kekerasan terhadap anak di Aceh Timur sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Angka tersebut dinilai menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di daerah.
Karena itu, Iskandar menilai diperlukan sebuah peraturan daerah atau qanun yang dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara lebih terpadu.
“Jangan sampai kita hanya bergerak ketika kasus sudah terjadi. Yang paling penting adalah bagaimana mencegahnya sejak awal, bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana korban mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Iskandar mengungkapkan dirinya telah menyiapkan draf Qanun tentang Perlindungan Anak dari Kasus Kekerasan. Draf tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu bahan untuk mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat dalam memberikan perlindungan terhadap anak di Aceh Timur.
Ia berharap pembahasan regulasi tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah, DPRK, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, tenaga pendidik, masyarakat serta pihak terkait lainnya, sehingga aturan yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
Menurut Iskandar, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama.
“Karena itu, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, gampong hingga pemerintah daerah dengan membangun sistem pengawasan yang lebih efektif,” pungkas Iskandar.