
Poto/Tribratanews.polri
Jakarta. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia. Kedua tersangka yang ditangkap adalah M. Yunus dan M. Amin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengemukakan, kedua tersangka ditangkap di Jl. Cifesh Hill, Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (11/10/25) pukul 22.00 WIB. Ia mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir.
Dilansir dari Tribratanews.polri, ia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi pada Selasa (7/10/25) mengenai sindikat narkoba asal Malaysia yang telah menyelundupkan sabu dan ekstasi ke Cikarang, Jawa Barat. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan pada Jumat (10/10/25) sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa di daerah Bekasi International Industrial Estate ada dua orang mencurigakan yang mengendarai kendaraan roda 4 Soluna berwarna putih.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua buah koper berwarna biru berisi 20 Kg sabu dan 20.000 butir ekstasi,” jelas Brigjen Pol. Eko, Senin (13/10/25).
Menurut Brigjen Pol. Eko, berdasarkan hasil interogasi tersangka Yunus diketahui bahwa dirinya diperintah untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Cikarang menggunakan mobil milik tersangka Amin.
Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang bernama Ayung yang kini telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka Yunus dijanjikan upah sebesar Rp100.000.000 setelah pekerjaan selesai,” ujar Brigjen Pol. Eko.
Ditambahkan Brigjen Pol. Eko, untuk tersangka Amin mengaku diajak Yunus menemani mengambil narkotika tersebut dan dijanjikan upah sebesar Rp50.000.000. Hingga kini, kedua tersangka masih dilakukan.
“Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pengejaran DPO,” ungkap Brigjen Pol. Eko.
(*** )