Meulaboh: Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat, pada Selasa (25/3/2025) pukul 10.00 WIB turun ke Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan. Tim melakukan pengawasan dan pengecekan persediaan minyak goreng subsidi Merk Minyakita dengan sasaran adalah UD Beringin Kanak-Kanak.

Dalam giat ini Kanit Tipidter Aipda Sandi Ardi memimpin langsung kegiatan di lapangan. Bersama para Banit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Barat melihat dan memeriksa langsung gudang penyimpanan dan lapak dagangan penjualan Minyakita.

Pada UD Beringin Anak-Anak ini memiliki stok Minyakita sebanyak 120 liter (kemasan). Jumlah tersebut tergolong aman dan tidak terjadi kelangkaan Minyakita di wilayah hukum Polres Aceh Barat.

Demikian juga harga jual eceran Minyakita kemasan 1 liter di UD Beringin Anak-Anak, sama dengan harga jual di Usaha Dagang (UD) yang lain di Pasar Bina Usaha Meulaboh dengan harga yang dijual eceran yakni Rp17.000 per liter.

Menurut keterangan pedagang, bahwa harga ini menyesuaikan dengan harga pasokan barang merk Minyakita dibeli oleh pedagang di Aceh dari distributor Medan Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, SIK, M.H, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH menyampaikan, pengecekan dan pengawasan minyak goreng merk Minyakita rutin dilaksanakan setiap hari. Giat ini sebagai upaya menjaga persediaan Minyakita dan mencegah dari permainan harga di pasar.

Jajaran Satreskrim Polres Aceh Barat ini melakukan monitoring di setiap toko yang ada menjual minyak goreng Merk Minyakita agar tidak terjadinya pelanggaran dan kelangkaan.

“Kami menghimbau kepada pedagang dan agen penyalur Minyakita di wilayah hukum Polres Aceh Barat agar menjual Minyakita sesuai dengan HET dan tidak melakukan penimbunan Minyakita,” tegas Iptu Fachmi Suciandy, SH.

(Red/Sy)