
Harianasia- Kurdi sang putra daerah Aceh asal kabupaten Aceh Barat lagi-lagi berhasil meraih prestasi, setelah lulus dengan predikat cumlaude sebagai mahasiswa Strata Dua (S-2) Fakultas hukum Universitas Padjajaran (Unpad).
Kurdi berhasil menyandang gelar cumlaude setelah berhasil menyelesaikan nilai akademiknya secara sempurna dan memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.0 di salah satu kampus terbaik di Indonesia ini.
Sebagai Informasi Unpad saat ini berada di peringkat ke-7 di Indonesia terbaik, dan paling diburu. Ditingkat Asia Unpad menduduki peringkat 118, serta berada di ranking 539 tingkat dunia versi QS World.
Ia berhasil meraih gelar Magister Hukum dengan predikat terpuji setelah berhasil meyakinkan dosen pengujinya lewat tersis berjudul Harmonisasi Pendanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Skala Kecil (KPBU SK) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah.
Kurdi yang saat ini merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Barat ini, bukan kali ini saja berhasil meraih predikat cumlaude. Sebelumnya suami dari Cut Zulfahnur Safitri ini sejak mengambil gelar S1 teknik hingga kandidat calon doktor ia juga berhasil meraih gelar terpuji, karena kecerdasan sang kutu buku ini.
Dalam tesis berjudul “Harmonisasi Pendanaan Kerjasama Pemerintah Badan Usaha Skala Kecil (KPBU SK) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat Daerah”
Kurdi mengangkat kerangka berpikir tentang Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dengan melihat Gap antara Das Sollen (aturan, norma) atas apa yang seharusnya terjadi dengan Das Sein (fakta, realitas) atas kejadian sebenarnya
Dalam tesis ini, Kurdi, ikut menjabarkan secara detail menyangkut KPBU SK, yang merupakan kerjasama yang dijalin oleh pemerintah daerah dengan badan usaha dalam mengatur skema pembiayaan kegiatan pemerintah tingkat daerah sebagai alternatif pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah yang melibatkan badan usaha seperti perusahaan swasta maupun badan usaha milik pemerintah (BUP).
Dalam tesis tersebut menggambarkan adanya peluang KPBU SK bagi pemerintah daerah dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mendorong sinergi pendanaan, termasuk dengan fiskal nasional.
Lewat UU HKPD tersebut, dijabarkannya atas kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur yang dapat dibiayai lewat Dana Transper Umum dan/atau Dana Alokasi Khusus. Bahkan Permen Bappenas Nomor 7 tahun 2023 memungkinkan adanya kolaborasi pendanaan DTU/DAK.
Akan tetapi, pada sumber dana pendukung seperti dana transfer daerah sesuai UU HKPD yang merupakan mandatori spending atau urusan wajib Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diatur dalam pasal 145-147 dinilai dapat mengurangi fleksibilitas fisikal daerah. Dalam tesis itu Kurdi menjelaskan pentingnya harmonisasi regulasi KPBU dan UU HKPD, terutama terkait sinergi pendanaan, sangat penting. Hal ini akan berdampak positif pada nilai fiskal, efisiensi KPBU SK, kepastian hukum, dan minat investor.
Dalam tesisnya Kurdi menyebutkan tentang masih rendahnya kabupate/kota yang mandiri secara fiskal, dimana dari 451 kabupaten hanya 10 persen yang dianggap benar-benar mandiri secara fiskal sehingga menjadi tantangan tersendiri dalam mengelola KPBU SK.
Lewat aturan menyangkut KPBU atau pun KPBU SK ia mencoba mensinergikan beberapa kebijakan yang diatur dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD serta Permen Bappenas Nomor 7 Tahun 2023, dengan objek yang ditelitinya menyangkut dengan KPBU SK Pemerintah kota Madiun tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum lewat KBPU.
Pada dasarnya dari hasil penelitian tersebut, Kurdi melihat jika proyek penyediaan kelistirikan PJU di kabupaten Madiun berjalan sukses lewat KPBU SK, atas terbitnya Permen Bappenas Nomor 7 Tahun 2023 yang menjabarkan secara detail cakupan KPBU skala kecil yang disinkronisasi dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Keberhasilan ini membuat Kabupaten Madiun berhasil melakukan pembiayaan secara mandiri terhadap infrastruktur layanan publik tanpa bergantung dari transfer daerah, serta berhasil menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta terjadinya efisiensi dalam penggunaan APBD.
Dari hal ini tesis miliknya itu menarik kesimpulan pentingnya harmonisasi aturan sangat terhadap pelaksanaan KPBU. Apalagi saat ini di Indonesia dari 269 proyek KPBU sebanyak 58 proyek terhenti atau gagal.
(Red/Sy)