Potret- Unit Identifikasi (INAFIS) melakukan serangkaian tindakan Kepolisian diantaranya mengamankan dan melakukan olah TKP.

Harian – Sebanyak 5 unit rumah di Dusun Lampoh Drien, Gampong Blang, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur kebakaran pada Jum’at, (14/03/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur, Polda Aceh, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengatakan, pada saat kejadian, para penguhuni rumah ada yang berada di rumah dan ada yang tidak berada di rumah. Dari keterangan para penguni rumah pada saat sebelum terjadinya kebakaran tidak ada yang menggunakan kompor dan memasak dikarenakan bertepatan dengan bulan puasa.

Adapun warga yang rumahnya mengalami kebakaran tersebut diantaranya; Khaidir (55), Ratna Dewi (45), Syarbaini (48), Nurhayati (32) dan Sarsamita (40).

Memperoleh informasi adanya kebakaran yang menghanguskan rumah, Satreskrim Polres Aceh Timur melalui Unit Identifikasi (INAFIS) melakukan serangkaian tindakan Kepolisian diantaranya mengamankan dan melakukan olah TKP.

“Hasil dari olah TKP, api bersumber dari hubungan arus pendek listrik (korsleting) instalasi listrik atau kabel yang sudah mulai lapuk. Tidak ada korban jiwa, namun akibat peristiwa tersebut kerugian material yang ditimbulkan lebih kurang 280 juta rupiah,” ungkap Kasat Reskrim.

Disebutkan, salahsatu faktor penyebab terjadinya kebakaran yakni akibat konsleting listrik. Oleh karena itu Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggap remeh dan diminta untu memeriksa kembali instalasi listrik dan alat elektronik di rumah masing-masing.

“Kabel atau alat jaringan listrik harus diperiksa, kabel yang sudah lama atau tua agar di cek. Tujuannya untuk menghindari korsleting yang berakibat pada kebakaran.” Imbau Kasat Reskrim

(Red/Ml)