
Aceh Timur – Kejaksaan Negeri Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek lanjutan rekonstruksi pembangunan Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gampong Kuala Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp709.361.500.
Kedua tersangka berinisial SB selaku Pelaksana Kegiatan dan ES selaku Konsultan Pengawas. Proyek ini dikelola oleh Dinas Perikanan Aceh Timur dan dilaksanakan oleh CV. Bungie Jaya Nusantara.
Hasil audit fisik dan mutu oleh Tim Ahli Forensik Teknik Sipil serta audit dari Inspektorat mengungkap sejumlah penyimpangan. Volume dan mutu beton yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun standar SNI 2847-2019. Bahkan, sejumlah bagian struktur bangunan dinyatakan tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan fungsi dermaga.
Selain itu, ditemukan adanya addendum kontrak yang menurunkan spesifikasi mutu beton tanpa disertai perhitungan teknis yang sah. Berdasarkan laporan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp156.685.939,50 akibat penyimpangan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran negara, terutama Dana Otsus. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pembangunan daerah.
Sember- Kejaksaan Aceh Timur