ACEH TIMUR – Junaidi SE dari fraksi partai Gerindra resmi menjabat sebagai wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur periode 2024-2029.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna penetapan calon pimpinan DPRK Aceh Timur masa jabatan 2024-2029 di ruang Sidang A Kantor DPRK Aceh Timur, Rabu (30/10/2024).
Junaidi SE mengucapkan terimkasih atas jabatan yang telah di beikan kepadanya
“Terimaksih kepada seluruh pihak yang telah mengembankan amanah jabatan kepada saya sebagai wakil ketua I DPRK aceh Timur, Insya Allah dengan jabatan ini dapat saya jalankan dengan Amanah,” Ujar Junaidi SE
Selain itu, Ketua DPRK Definitif di jabat oleh Musaitir dari frksi partai Aceh dan Wkil ketua II dijabat oleh Azhar dari fraksi PKB.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum partai Gerindra H Prabowo Subianto tunjuk Junaidi SE sebagai Wakil ketua DPRK Aceh Timur Periode 2024-2029.
Hal tersebut berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor 10-0358/Kpts/DPP-Gerindra/2024 Tentang Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh 2024-2029.
Surat tersebut ditanda tangani langsung oleh Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum partai Gerindra H Prabowo Subianto tertanggal 17 Oktober 2024.
Dalam surat keputusan tersebut menetapkan Alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh 2024-2029, Junaidi SE sebagai Wakil ketua DPRD Kabupaten Aceh Timur.
(*** )