Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Wednesday, November 12
    Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
    harianasia.com
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Politik
    harianasia.com
    You are at:Home » Kurang dari 24 Jam Terkait Kasus di Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap

    Kurang dari 24 Jam Terkait Kasus di Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap

    Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang dari korban sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
    November 4, 2025 Nasional
    Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

    SIBOLGA – Kinerja cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polda Sumatera Utara melalui Satreskrim Polres Sibolga dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.

    Peristiwa yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB. Berkat kerja cepat tim gabungan Polres Sibolga, tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

    Kasus ini dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi : LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, pada tanggal 31 Oktober 2025.

    Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu laporan diterima.

    “Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” jelas AKP Rustam.

    Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku menegur dan kemudian bersama rekannya melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban mengalami luka berat di kepala.

    Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

    Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga,

    Satu buah kelapa yang digunakan pelaku,

    Pakaian korban,

    Topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, dan

    Tas hitam merek Polo Glad.


    Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang dari korban sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

    Kapolres Sibolga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap. Langkah lanjutan yang dilakukan mencakup pemeriksaan saksi, rekonstruksi kejadian, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan rumah ibadah,” tegas AKP Rustam.

    Atas keberhasilan ini, masyarakat Sibolga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sibolga yang bergerak cepat menangani kasus tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

    Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K.,S.H.,M.H memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Sibolga yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

    “Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Polres Sibolga patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kombes Ferry.

    Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya usai dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga.

    Langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam menjaga rasa aman masyarakat dan memastikan setiap tindak kejahatan ditangani dengan tegas dan transparan.

    Berita Utama Daerah Nasional News Kriminal

    berita lainnya

    Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

    November 7, 2025

    Tangis Adik Korban Kasus Sibolga Berganti Syukur, Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa hingga Akhir Studi

    November 7, 2025

    Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan

    November 6, 2025

    Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG di Pidie Jaya

    October 31, 2025

    Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkoba Asal Malaysia, Dua Kurir Dibekuk

    October 19, 2025

    Polisi Berhasil Gagalkan 154 Kg Ganja siap edar di Bireun

    October 11, 2025
    BERITA LAINNYA

    Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

    Tangis Adik Korban Kasus Sibolga Berganti Syukur, Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa hingga Akhir Studi

    Pang Ucok Kunjungi Pemondokan Kafilah Aceh Aceh Timur

    Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan

    Kurang dari 24 Jam Terkait Kasus di Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap

    T. Zainal Abidin Sambangi Pemondokan Kafilah Untuk Memastikan Kondisi Peserta

    Popular Posts

    Gara-Gara Salah Faham Eksekusi Lahan Oleh PN Suka Makmue Berakhir Ricuh, Kuasa Hukum: Tak Ada Penyitaan Makam

    November 7, 2025

    Tangis Adik Korban Kasus Sibolga Berganti Syukur, Jamaluddin Idham Bantu Beasiswa hingga Akhir Studi

    November 7, 2025

    Pang Ucok Kunjungi Pemondokan Kafilah Aceh Aceh Timur

    November 7, 2025

    Pidie Jaya: Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG Naik ke Tahap Penyidikan

    November 6, 2025

    Kurang dari 24 Jam Terkait Kasus di Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap

    November 4, 2025

    T. Zainal Abidin Sambangi Pemondokan Kafilah Untuk Memastikan Kondisi Peserta

    November 3, 2025
    Harian Asia
    Harian Asia

    Salah satu media Online yang mengudara dan menyajikan informasi terpercaya dan Aktual serta berpedoman pada kede Etik Jurnalistik dan UU Pers

    Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
    Copyright © 2021. PT Harian Asia.
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.