Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, May 25
    Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
    harianasia.com
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
    • Bisnis
    • Olahraga
    • Politik
    harianasia.com
    You are at:Home » Kurang dari 24 Jam Terkait Kasus di Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap

    Kurang dari 24 Jam Terkait Kasus di Masjid Agung, Tiga Pelaku Ditangkap

    Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang dari korban sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
    November 4, 2025 Nasional
    Facebook WhatsApp Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email

    SIBOLGA – Kinerja cepat dan sigap kembali ditunjukkan jajaran Polda Sumatera Utara melalui Satreskrim Polres Sibolga dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.

    Peristiwa yang menewaskan seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) itu terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB. Berkat kerja cepat tim gabungan Polres Sibolga, tiga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

    Kasus ini dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi : LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, pada tanggal 31 Oktober 2025.

    Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi personel di lapangan yang langsung bergerak begitu laporan diterima.

    “Begitu mendapat laporan dan hasil rekaman CCTV, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” jelas AKP Rustam.

    Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

    Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, salah satu pelaku menegur dan kemudian bersama rekannya melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban mengalami luka berat di kepala.

    Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga untuk mendapat perawatan, namun akhirnya meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.

    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

    Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga,

    Satu buah kelapa yang digunakan pelaku,

    Pakaian korban,

    Topi hitam bertuliskan Brooklyn New York, dan

    Tas hitam merek Polo Glad.


    Selain penganiayaan, salah satu pelaku juga diduga mengambil uang dari korban sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

    Kapolres Sibolga menyampaikan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap. Langkah lanjutan yang dilakukan mencakup pemeriksaan saksi, rekonstruksi kejadian, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terlebih yang terjadi di lingkungan rumah ibadah,” tegas AKP Rustam.

    Atas keberhasilan ini, masyarakat Sibolga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Sibolga yang bergerak cepat menangani kasus tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

    Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K.,S.H.,M.H memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Polres Sibolga yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

    “Langkah cepat dan terukur yang dilakukan Polres Sibolga patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen kuat Polda Sumut dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan humanis. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi sehingga para pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kombes Ferry.

    Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di daerah domisili keluarganya usai dilakukan autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga dengan persetujuan keluarga.

    Langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumut dalam menjaga rasa aman masyarakat dan memastikan setiap tindak kejahatan ditangani dengan tegas dan transparan.

    Berita Utama Daerah Nasional News Kriminal

    berita lainnya

    Bareskrim Polri Gerebek THM New Zone Medan, 34 Orang Diamankan

    May 25, 2026

    Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017

    May 20, 2026

    247 Calon Jamaan Haji Asal Aceh Timur di Berangkat

    May 18, 2026

    Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur Bahas LKPJ 2025: Kinerja Keuangan Baik, Sinergi Kuat dan Rekomendasi Perbaikan Disepakati

    May 18, 2026

    Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

    May 12, 2026

    Polres Pati Ungkap Modus Pencabulan Santri di Ponpes Dholo Kusumo

    May 10, 2026
    BERITA LAINNYA

    Bareskrim Polri Gerebek THM New Zone Medan, 34 Orang Diamankan

    Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017

    247 Calon Jamaan Haji Asal Aceh Timur di Berangkat

    Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur Bahas LKPJ 2025: Kinerja Keuangan Baik, Sinergi Kuat dan Rekomendasi Perbaikan Disepakati

    Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

    Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Sekda Aceh

    Popular Posts

    Bareskrim Polri Gerebek THM New Zone Medan, 34 Orang Diamankan

    May 25, 2026

    Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa TA 2017

    May 20, 2026

    247 Calon Jamaan Haji Asal Aceh Timur di Berangkat

    May 18, 2026

    Rapat Paripurna DPRK Aceh Timur Bahas LKPJ 2025: Kinerja Keuangan Baik, Sinergi Kuat dan Rekomendasi Perbaikan Disepakati

    May 18, 2026

    Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

    May 12, 2026

    Polda Aceh Klarifikasi Penanganan Dugaan Pencemaran Nama Baik terhadap Sekda Aceh

    May 12, 2026
    Harian Asia
    Harian Asia

    Salah satu media Online yang mengudara dan menyajikan informasi terpercaya dan Aktual serta berpedoman pada kede Etik Jurnalistik dan UU Pers

    Facebook X (Twitter) Instagram LinkedIn VKontakte
    Copyright © 2021. PT Harian Asia.
    • Beranda
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.