
ACEH BARAT – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-437 Kota Meulaboh, PT Mifa Bersaudara berkolaborasi dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh menyelenggarakan lomba fotografi bertema “Jejak Cerita di Pedestrian Jalan Gajah Mada Meulaboh”.
Pedestrian Jalan Gajah Mada yang telah direvitalisasi melalui program CSR PT Mifa Bersaudara kini menjadi ruang publik yang penuh warna dan cerita. Warga diajak mengabadikan momen terbaik di kawasan tersebut melalui karya foto kreatif.
- Peserta
- Masyarakat Aceh Barat
- Setiap peserta hanya boleh mengirimman 1 karya foto
- Akun peserta tidak boleh dalam mode privat selama perlombaan
- Wajib mengikuti akun Instagram @sahabatmifa
- Foto
- Lokasi foto di sepanjang pedestrian Jalan Gajah Mada yang telah direvitalisasi
- Konsep foto bebas dan dapat dieksplorasi sekreatif mungkin
- Boleh menggunakan kamera profesional maupun ponsel
- Foto tidak boleh mengandung unsur SARA, hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian
- Karya foto menjadi hak milik PT Mifa Bersaudara dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh
- Unggah Karya
- Foto diunggah ke akun Instagram pribadi
- Cantumkan caption semenarik mungkin yang sesuai dengan momen pada foto
- Gunakan hashtag resmi:
#mifalombafotopedestrian2025
#pedestriangajahmada
#csrptmifa
#mifapfiaceh2025 - Kirimkan foto dalam resolusi tinggi (high-res) beserta foto KTP ke email: sahabatmifa@gmail.com. Gunakan format subjek email: Nama Peserta_Judul Foto_Nomor HP. Pastikan nama file foto sesuai dengan format subjek email.
- Periode Lomba dan Pengumuman
- Periode lomba: 1–13 Oktober 2025
- Pengumuman pemenang: 16 Oktober 2025 melalui media sosial PT Mifa Bersaudara
- Pemenang
Juara 1: Rp2.500.000 + e-sertifikat
Juara 2: Rp2.000.000 + e-sertifikat
Juara 3: Rp1.200.000 + e-sertifikat
Favorit I: Rp800.000 + e-sertifikat
Favorit II: Rp500.000 + e-sertifikat
10 peserta dengan jumlah “like” terbanyak akan menerima masing-masing Rp250.000
- Penjurian
- Penjurian dilakukan oleh tim dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh
- Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat