Harian Aceh Barat- Penyidik unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Aceh Barat kembali mengirim Berkas Korupsi Kedelai Ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada hari Selasa (13/08/2024).
Adapun pengiriman kembali Berkas perkara Korupsi pada pengelolaan Kedelai Bantuan Pemerintah pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh T.A 2016 yang dikelolah oleh Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Aceh Barat setelah Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Aceh Barat telah selesai melengkapi kekurangan berkas yang di minta oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Barat IPTU FACHMI SUCIANDY, SH mengatakan kepada media ini bahwa pengiriman kembali berkas perkara Korupsi kedelai tersebut setelah pihaknya melengkapi berkas kekurangan yang di minta oleh pihak JPU.
Seperti diketahui sebelumnya Pihak Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Aceh Barat kembali menahan satu orang tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Bibit kedelai tersebut dan saat ini sudah mendekam didalam jeruji tahan Polres Aceh Barat.
Sejak bergulirnya perkara ini, Penyidik dari Unit Tipidkor Sat Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap 101 orang yang terdiri dari kelompok tani dan Pegawai pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Barat dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli sebanyak 4 orang dan menyita sebanyak 536 Dokumen berupa Laporan Pertanggung Jawaban, Buku Rekening, Kwitansi, dan Print Out Rekening Koran sebagai barang bukti.
(Red/Sy)